PERSYARATAN CALON PENGURUS LPJK PERIODE 2021-2024
(Sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri PUPR No. 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
f. Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
g. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
j. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah;
k. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
l. Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
m. Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
n. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun.
o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.
Tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs : https://rekrutmenlpjk.pu.go.id
2020-2024 LPJKP masih ada !! Aamiin
by. Kang Win