Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
Penerima upah selain penyelenggara negara:
-Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan-Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
Bukan penerima upah
-Pemberi kerja
-Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
-Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
1. peserta mencapai usia 56 tahun
2. meninggal dunia
3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Penjelasan selengkapnya tentang JHT dapat diakses di link berikut :
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-hari-tua.html
No comments:
Post a Comment