Sunday, January 3, 2021

PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS KETENAGAKERJAAN

Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan

Kepesertaan :

Penerima upah selain penyelenggara negara:

-Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

-Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

Bukan penerima upah

-Pemberi kerja

-Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

-Pekerja bukan penerima upah selain poin 2

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

1.       peserta mencapai usia 56 tahun

2.       meninggal dunia

3.       cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Penjelasan selengkapnya tentang JHT dapat diakses di link berikut :

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-hari-tua.html

No comments:

Post a Comment