Thursday, January 7, 2021

PSBB JAWA-BALI TANGGAL 11 - 25 JANUARI 2021

Pemerintah secara resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Airlangga Hartato selaku Menko Perekonomian sekaligus ketua KPC PEN mengatakan, Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

PSBB dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. adapun empat parameter dimaksud yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82%.

dengan diberlakukanya PSBB, maka kegiatan masyarakat dibatasi sebagai berikut :

1.   Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2.       Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3.    Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4.   Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5.   Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6.    Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Dengan dibatasinya kegiatan atau aktivitas masyarakat, diharapkan laju perkembangan kasus aktif Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu mari kita bersama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hindari melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak betul untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19."

No comments:

Post a Comment