Thursday, January 7, 2021

PSBB JAWA-BALI TANGGAL 11 - 25 JANUARI 2021

Pemerintah secara resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Airlangga Hartato selaku Menko Perekonomian sekaligus ketua KPC PEN mengatakan, Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

PSBB dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. adapun empat parameter dimaksud yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82%.

dengan diberlakukanya PSBB, maka kegiatan masyarakat dibatasi sebagai berikut :

1.   Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2.       Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3.    Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4.   Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5.   Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6.    Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Dengan dibatasinya kegiatan atau aktivitas masyarakat, diharapkan laju perkembangan kasus aktif Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu mari kita bersama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hindari melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak betul untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19."

Sunday, January 3, 2021

AA GYM POSITIF COVID-19, SEMOGA SEGERA DIBERI KESEMBUHAN


Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym positif COVID-19. Aa Gym saat ini berada di RSPAD, sebelumnya di Edelweiss di Soekarno Hatta Bandung, dua malam lalu pindah ke sini, syariatnya Ustaz Yusuf Mansur alumni COVID di ruangan ini," kata Aa Gym, dilansir YouTube Aagym Official, Jumat (1/1/2021).

Sebelum dinyatakan positif, Aa Gym mengaku sempat mengalami kelelahan. Ia mengira ini terjadi karena aktivitas yang padat sehingga memilih untuk mengatasinya dengan asupan vitamin. Selain kelelahan, Aa Gym juga mengalami batuk-batuk dan sedikit pusing namun tidak demam, suhu tubuhnya masih dalam rentang normal.

Sebelumnya Covid-19 juga pernah menginfeksi Maia Estianty. Pendiri Group Duo Ratu itu menceritakan kisahnya saat terinfeksi virus Covid-19. Meski sempat dinyatakan positif, namun hanya dalam sehari ia sudah dinyatakan negatif dalam dua kali tes swab yang dilakukan. Selain menjalani isolasi mandiri, Maia Estianty meminum beberapa obat selama isolasi yaitu : Azythromycin 500 mg, TAMIFLU, ISIPRINOL, CURCUMA, Vitamin C 1.000 mg, Vitamin D 5.000 IU, Vitamin E 300 IU, Zinc 50 mg, Magnesium, dan CAMOSTAT MESILATE.

Covid-19 ini bukan aib, bukan hal buruk dan bisa menimpa siapa saja dari latar belakang apa saja. Siapa saja, dengan latar belakang apapun bisa terpapar. Untuk itu mari bersama-sama tertib menerapkan protokol kesehatan sehingga membentengi diri agar tidak terpapar virus corona.

Merilah kita berdoa untuk kesembuhan Aa Gym dari sakit Covid-19

Allahumma rabban nasi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syafi. La syafiya illa anta syifa’an la yughadiru saqaman. Aamiin !!

Artinya : Ya Allah ya Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan  rasa nyeri. Aamiin !!

PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS KETENAGAKERJAAN

Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan

Kepesertaan :

Penerima upah selain penyelenggara negara:

-Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

-Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

Bukan penerima upah

-Pemberi kerja

-Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

-Pekerja bukan penerima upah selain poin 2

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

1.       peserta mencapai usia 56 tahun

2.       meninggal dunia

3.       cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Penjelasan selengkapnya tentang JHT dapat diakses di link berikut :

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-hari-tua.html

PELANTIKAN PENGURUS LPJK NASIONAL PERIODE 2021 – 2024 OLEH MENTERI PUPR BASUKI HADIMULJONO

Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) periode 2021-2024 telah ditetapkan. Pelantikan 7 pengurus terpilih dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Auditorium Kementerian PUPR pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020.

 Berikut nama-nama tujuh pengurus LPJKN yang dilantik :

1.       Syarif Burhanuddin, dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia;

2.       Taufik Widjoyono, dari unsur Asosiasi Profesi HPJII;

3.       Agus Gendroyono, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI;

4.       Agus Taufik Mulyono, dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM);

5.       Tri Widjajanto, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO;

6.       Ludy Eqbal Almuhamadi, dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO;

7.       Manlian Ronald Adventus, dari unsur Pakar Kementerian PUPR.

Menteri Basuki dalam sambutannya menyampaikan LPJKN memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Pengurus LPJK yang baru dilantik harus dapat melihat kebutuhan masyarakat jasa konstruksi, khususnya dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah. “Sekarang tuntutan kita adalah dengan Undang- Undang Cipta Kerja adalah memudahkan orang berusaha, dari sektor konstruksi khususnya. Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa kontruksi dalam perekonomian di Indonesia,” kata Menteri Basuki.

LPJK kedepan merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.

”Kementerian PUPR siap bekerja sama dan saya mohon untuk bekerja secara profesional, karena saya mengganggap bapak-bapak pengurus LPJK merupakan pakarnya jasa konstruksi,” tutur Menteri Basuki.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki mengucapkan terima kasih kepada pengurus LPJK lama yang selama ini telah menjadi mitra Kementerian PUPR dalam mengembangkan jasa konstruksi nasional. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPR RI dan Panitia Seleksi yang telah melakukan penyaringan ketat dari 27 orang menjadi 14 orang dan akhirnya terpilih 7 orang sebagai Pengurus LPJK periode 2021 – 2024.

 

sumber link :

https://pu.go.id/berita/view/19184/menteri-basuki-lantik-pengurus-lpjkn-periode-2021-2024

https://lpjk.net/menteri-basuki-lantik-pengurus-lpjkn-periode-2021-2024

Thursday, September 17, 2020

PERSYARATAN CALON PENGURUS LPJK PERIODE 2021-2024 SESUAI PERMEN PUPR NOMOR 9 TAHUN 2020

 

 PERSYARATAN CALON PENGURUS LPJK PERIODE 2021-2024

(Sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri PUPR No. 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

 

a.   Warga Negara Republik Indonesia;

b.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

d.   Sehat jasmani dan rohani;

e.   Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;

f.     Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;

g.    Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;

h.   Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;

i.     Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;

j.    Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah;

k.    Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;

l.     Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;

m.  Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun;

n.   calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun.

o.   calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.

 

Tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs : https://rekrutmenlpjk.pu.go.id

 

2020-2024 LPJKP masih ada !! Aamiin 

 

by. Kang Win