“Hai
orang orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu) “. ( Q.S. Al Maidah 90-91 )
Begitu
jelas dan tegas peringatan Allah tentang minuman keras, namun karena kurangnya
memperhatikan tuntunan agama, banyak yang terperangkap ajakan setan !. Karena
besarnya bahaya khamr Allah memerintahkan menjauhinya : “ .....Maka jauhilah perbuatan perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan .....“. Dengan kata lain bila
ingin beruntung hendaklah menjauhi khamr.
MENGKHAWATIRKAN DAN
MEMBAHAYAKAN !
Saat
ini di negara kita kasus narkoba makin marak, baik pengguna, pengedar, korban,
maupun beritanya. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun. Kita jadi miris dan
khawatir dibuatnya, betapa tidak ?!. Negara yang katanya berke Tuhanan dan
berdasar hukum, ternyata sangat sangat lemah menangani narkoba !, sehingga “
menjadi lahan dan sasaran empuk bagi pengedar dan bandarnya “.
IRONIS
Namun
karena lemahnya penanganan, peredaran narkoba kian marak!!!. Yang mengherankan dalam
penjara (lapas) bisa menikmati Narkoba, bahkan .......bossnya bisa
mengendalikan jual beli di balik jeruji besi penjara, luar biasa fatal !!!.
Betapa aneh, namun itulah kenyatannya !. Kasihan generasi kita, akan jadi apa
di masa depannya ?.
SEMUA CIPTAANNYA
TIDAK SIA SIA
Sebenarnya
Allah menciptakan segala sesuatu ada hikmah dan manfaatnya, tiada sesuatu yang
diciptakan Nya sia sia.
“Dan
Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa
hikmah, yang demikian itu adalah anggapan orang orang kafir. Maka celakalah
orang orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka “. ( Q.S. Shaad 27 )
Demikian pula halnya dengan narkoba, Allah
menciptakan pasti ada manfaatnya !. Hanya masalahnya bagaimana cara menggunakan
atau memanfaatkannya.
NARKOTIKA
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris "narcotics" ( obat bius ), berasal dari 3
jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan
cannabis sativa (ganja). Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf sehingga
membuat mati rasa.
NARKOBA
Narkoba
singkatan dari “narkotika dan obat
berbahaya“. Atau Napza “narkotika, psikotropika dan zat adiktif“. Narkoba
merupakan senyawa yang memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Adapun macam
nya yaitu :
1.
Ganja : Berbentuk daun kering, dikonsumsi dibuat rokok.
2.
Heroin : Berbentuk kristal putih. Kokain : Berbentuk serbuk.
MANFAAT
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khmar dan judi. Katakanlah : " Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya ........". (Q.S. Albaqarah 219)
Disatu
satu sisi narkoba sangat berbahaya, namun disisi lain ada manfaat dan berguna
dalam ilmu kedokteran dan pengobatan. Menurut pakar kesehatan, narkoba
sebenarnya senyawa psikotropika yang biasa dipakai “ membius pasien saat hendak
dioperasi atau obat obatan untuk penyakit tertentu “.
Nah disinilah letak manfaat narkoba, bila
digunakan sebagaimana keperuntukannya, sehingga pasien tidak kesakitan ketika
di operasi. Bayangkan waktu narkoba belum diketemukan, ketika operasi pasien
pada menjerit kesakitan, bahkan sampai jatuh pingsan. Nah sekarang pasien yang
di operasi tidak lagi kesakitan, berkat narkoba ciptaan Yang Maha Rahman.
PENYALAH GUNAAN
NARKOBA
Namun
kini narkoba disalah gunakan di luar peruntukan, bahkan dosisnya berlebihan,
sehingga banyak menelan korban jiwa yang sia sia !!!. Narkoba banyak
diperdagangkan karena keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan.
HIKMAH TUNTUNAN
AGAMA
Berkat Kemurahan Nya diberinya tuntunan
kepada manusia berupa agama, dengan agama agar manusia mengenal yang baik dan
menjauhi kemunkaran sebagaimana firman Nya :
“...... Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .......”. (Q.S.
Al A’raaf 157)
Dengan
demikian jelas bahwa dengan agama, manusia dibimbing kepada kebaikan, ke jalan
yang benar sehingga membawa kebaikan, keselamatan dunia dan akherat.
PENGERTIAN KHAMR
Khamr
menurut bahasa berarti “penutup”,
berasal dari kata Khamara (menutupi).
Artinya dengan mengkonsumsi khamr bisa menutupi akal fikiran dari kebenaran.
Dengan demikian narkoba dapat dikatagorikan khamr, karena efeknya sama :
Memambukan, ketagihan dan menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan.
EFEK YANG
DITIMBULKAN
Narkoba
bisa menimbulkan efek :
1. Halusinogen : Berhalusinasi “ melihat sesuatu
berbeda dari yang sebenarnya “.
2. Stimulan : Efek yang mengakibatkan kerja organ
tubuh (jantung dan otak) terpacu lebih cepat, berakibat pengguna lebih
bertenaga dan cenderung membuat “lebih senang dan gembira sementara waktu“.
3. Depresan : Menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsi tubuh, sehingga pemakai “merasa tenang dan
tertidur tidak sadarkan diri“.
4. Adiktif : Menimbulkan kecanduan, sehingga pengguna
cenderung bersifat pasif (karena memutuskan syaraf otak).
5. Berakibat fatal
: Jika sudah ketagihan dan lama menkonsumsi narkoba, organ tubuh akan rusak
yang berakhir pada kematian.
HUKUM KHAMR
Karena
narkoba memiliki tanda dan akibat yang sama dengan khamr, maka “ menyalah
gunakan narkoba hukumnya haram !!! “. Termasuk pengguna, pengedar, pemasok,
penjual, apalagi bandarnya.
Berdasar firman Allah dan hadits Nabi
s.a.w. :
“.....Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat baik “. (Q.S.
Al Baqarah 195)
Rasulullah s.a.w. bersabda
:
“Setiap yang memabukkan adalah
khamr dan setiap khamr adalah haram ”. (H.R. Muslim)
MENGAPA NARKOBA SULIT
DIBERANTAS ?
Yang
jelas karena lemah dan tidak tegasnya dalam menjatuhkan sanksi hukum, sehingga
peredaran narkoba makin marak !. Na’udzu billah. Untuk itu aparat hukum harus
tegas dalam menindak pelaku terutama terhadap anggotanya yang terlibat kasus
penyalagunaan narkoba. Pelaku yg terbukti terlibat dalam produksi , pengedar
maupun pemakai harus dihukum seberat-beratnya bila perlu ancaman hukuman mati
karena merusak masa depan bangsa.
Selain
itu Pemerintah juga harus lebih aktif lagi memberi penyuluhan2 tentang bahaya
narkoba di tingkat sekolah, tempat hiburan, stasiun maupun bandara dsb.
No comments:
Post a Comment