Mahar Pernikahan |
Salah
satu kewajiban laki-laki ketika akan menikahi perempuan adalah memberikan
mahar/mas kawin. Jumlah mahar harus disepakati oleh kedua belah pihak baik
calon suami maupun calon istri. Mahar/mas kawin yang diberikan oleh suami
sepenuhnya menjadi hak istri dan tidak boleh diminta kembali. Suami
diperbolehkan meminjam harta/barang berharga yang dia maharkan kepada istrinya,
tetapi wajib untuk mengembalikan dengan jumlah yang sama. Apabila istri
merelakan sebagian atau keseluruhan dari mahar yang dia terima untuk digunakan suami,
maka tidak ada dosa bagi suami memakai mahar tersebut.
Berkaitan dengan
mahar Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang artinya :
“Berikanlah
mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Mahar
merupakan simbol dan wujud penghargaan seorang laki-laki kepada wanita calon
istrinya. Mahar yang diberikan hendaknya sesuatu yang berharga dan bermanfaat
serta menyenangkan buat istri. Sebagai contoh adalah baginda Nabi Muhammad SAW,
saat menikahi Siti Khadijah beliau memaharkan 20 ekor unta. Apabila dihitung
dengan nilai uang sekarang dimana harga satu ekor unta + Rp. 15jt, maka
baginda Nabi memberikan mahar kepada istrinya senilai Rp. 300jt. Sebuah jumlah
yang sangat besar, begitulah baginda Nabi memberikan contoh kepada umatnya
untuk pemberian mahar.
Ada
memang hadits yang menyatakan bahwa “sebaik-baik wanita adalah yang murah maharnya”. Walaupun
begitu bukan berarti seorang calon suami hanya
sekedarnya saja dalam memberikan mahar kepada calon istrinya. Hadits
tersebut lebih ditujukan untuk pihak perempuan dan orang tuanya agar tidak
meminta mahar tinggi yang membuat pihak laki-laki tidak mampu memenuhinya. Bila
suatu pernikahan harus batal karena permintaan mahar yang tinggi, maka pihak
perempuan telah kehilangan berkah perkawinan tersebut, karena mempersulit suatu
ibadah yang baik buat putrinya yaitu pernikahan. Proses pernikahan yang sulit
juga dapat menimbulkan hal-hal buruk dimasyarakat seperti pelecehan seksual,
berzinaan, perawan tua dan lain-lain.
Dalam kehidupan ini wanita sangat memerlukan
laki-laki sebagai pendamping hidup untuk membimbing dan melindunginya.
Membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Karena itu bukan
hal yang baik apabila wanita meminta mahar tinggi yang sulit dipenuhi oleh
laki-laki calon suaminya.
Begitu pula dengan laki-laki sangat
memerlukan wanita sebagai istri untuk membina sebuah rumah tangga yang bahagia,
sebagai tempat berkeluh kesah apabila ada permasalahan, sebagai ibu yang akan
melahirkan dan menjaga anak-anaknya kelak, sehingga sudah selayaknya wanita
dimuliakan dengan diberi mahar yang baik berupa uang/barang-barang berharga
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Terimah kasih ilmunya.
ReplyDeleteBermanfaat sekali.
oia salam kenal
Mahar Pernikahan
Pandaan
Salam kenal kembali Mas
ReplyDeleteSemoga sehat-sehat selalu