Friday, September 4, 2015

MAHAR DALAM PERNIKAHAN

Mahar Pernikahan



Salah satu kewajiban laki-laki ketika akan menikahi perempuan adalah memberikan mahar/mas kawin. Jumlah mahar harus disepakati oleh kedua belah pihak baik calon suami maupun calon istri. Mahar/mas kawin yang diberikan oleh suami sepenuhnya menjadi hak istri dan tidak boleh diminta kembali. Suami diperbolehkan meminjam harta/barang berharga yang dia maharkan kepada istrinya, tetapi wajib untuk mengembalikan dengan jumlah yang sama. Apabila istri merelakan sebagian atau keseluruhan dari mahar yang dia terima untuk digunakan suami, maka tidak ada dosa bagi suami memakai mahar tersebut.

Berkaitan dengan mahar Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang artinya :
“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.

Mahar merupakan simbol dan wujud penghargaan seorang laki-laki kepada wanita calon istrinya. Mahar yang diberikan hendaknya sesuatu yang berharga dan bermanfaat serta menyenangkan buat istri. Sebagai contoh adalah baginda Nabi Muhammad SAW, saat menikahi Siti Khadijah beliau memaharkan 20 ekor unta. Apabila dihitung dengan nilai uang sekarang dimana harga satu ekor unta + Rp. 15jt, maka baginda Nabi memberikan mahar kepada istrinya senilai Rp. 300jt. Sebuah jumlah yang sangat besar, begitulah baginda Nabi memberikan contoh kepada umatnya untuk pemberian mahar.

Ada memang hadits yang menyatakan bahwa “sebaik-baik wanita adalah yang murah maharnya”. Walaupun begitu bukan berarti seorang calon suami hanya sekedarnya saja dalam memberikan mahar kepada calon istrinya. Hadits tersebut lebih ditujukan untuk pihak perempuan dan orang tuanya agar tidak meminta mahar tinggi yang membuat pihak laki-laki tidak mampu memenuhinya. Bila suatu pernikahan harus batal karena permintaan mahar yang tinggi, maka pihak perempuan telah kehilangan berkah perkawinan tersebut, karena mempersulit suatu ibadah yang baik buat putrinya yaitu pernikahan. Proses pernikahan yang sulit juga dapat menimbulkan hal-hal buruk dimasyarakat seperti pelecehan seksual, berzinaan, perawan tua dan lain-lain.

Dalam kehidupan ini wanita sangat memerlukan laki-laki sebagai pendamping hidup untuk membimbing dan melindunginya. Membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Karena itu bukan hal yang baik apabila wanita meminta mahar tinggi yang sulit dipenuhi oleh laki-laki calon suaminya.

Begitu pula dengan laki-laki sangat memerlukan wanita sebagai istri untuk membina sebuah rumah tangga yang bahagia, sebagai tempat berkeluh kesah apabila ada permasalahan, sebagai ibu yang akan melahirkan dan menjaga anak-anaknya kelak, sehingga sudah selayaknya wanita dimuliakan dengan diberi mahar yang baik berupa uang/barang-barang berharga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.


2 comments:

  1. Terimah kasih ilmunya.
    Bermanfaat sekali.

    oia salam kenal
    Mahar Pernikahan
    Pandaan

    ReplyDelete
  2. Salam kenal kembali Mas
    Semoga sehat-sehat selalu

    ReplyDelete